MENGANALISIS KONSEP POLITIK ISLAM DAN MENERAPKAN NILAI-NILAI POLITIK ISLAM DI INDONESIA

 MENGANALISIS KONSEP POLITIK ISLAM DAN MENERAPKAN NILAI-NILAI POLITIK ISLAM DI INDONESIA


Politik dalam Islam politik dalam islam, atau yang dikenal dengan istilah al-siyasah, memiliki makna yang luas dan mendalam. Menurut berbagai ulama, politik dalam konteks islam bukan hanya terbatas pada aspek pemerintahan, tetapi juga mencakup perikalu dan kebijakan yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat. Misalnya, ulama Hambali menjelaskan bahwa politik adalah sikap dan kebijakan yang mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan dan menjauhkan dari kemafsadahan. Sementara itu, ulama Syai'iyah menekankan bahwa politik harus selaras dengan syari'at islam, yang mencakup pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturuan. Dengan demikian, politik dalam islam dipahami sebagai suatu cara untuk mengatur kehidupan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai agama. Dalam Islam, politik (al-siyasah) tidak hanya sebatas pemerintahan, tetapi mencakup segala tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat, selaras dengan nilai-nilai agama. Ulama Hambali menekankan bahwa politik harus mendekatkan masyarakat pada kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Sementara ulama Syafii menekankan pentingnya politik selaras dengan syariat Islam, termasuk pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.  Politik (al-siyasah) dalam Islam memiliki beragam definisi menurut perspektif ulama yang berbeda. Secara umum, al-siyasah merujuk pada upaya untuk mengatur kehidupan masyarakat melalui aturan yang adil, mencakup kebijakan pemerintahan, hubungan sosial, dan pengaturan kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Pandangan ulama hanbali, hanafiyah, dan syafi`yah mengenai tujuan dan ruang lingkup politik dalam islam

  1. Mahzan Hanbali > Politik islam  bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam. Penguasa harus adi dan memastikan penerapan hukum Islam calam kehidupan masyarakat ruang .  Ruang lingkup dalam mahzab politik ini mencakup penegakan hukum Islam dalam semua aspek kehidupan, seperti lukan pidanas, shumumi, dan hubungan susid. Pengarsa bertugas menjaga ketertiban dan melaksanakan svariat tanpa menyimpang dari nya.
  2. Mahzab Hanafiyah > Poitik dalam mazhab Hanafiyah bertujuan untuk memelihara kepentingan umat (maslahah) dan keadilan. Penguasa diben kebebasandalam membuat kebijakan selamatidek bertentangandengan syariat, dan lebih menekankan pada kesejahteraan masyarakat. Ruang Lingkup Politik  dalam mazhab ini lebih fleksibel. Kebijakan dapat disesuaikan dengan kebutuhar zaman, asalkan tetop sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariat.
  3. Mahzab Syafi`yah >  Dalam mazhab Syaf 'iyan, politik bertujuan untuk menegakkan hukum Islam dan menjaga keadilansosiaal. Penguasa harus adil dan memastikan bahwa hukum Allah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.Ruang lingkup politik syafi`yah  mencakup semua aspek pemerintahan, termasuk hukum pidana, ekonomi, dan sosial. Penguasa harus menjalankan kebijakan yang selaras dengan hukum Islam dan menjaga sesejahteraan umat.
Prinsip dasar hukum politik islam yang diuraikan oleh para pakar yaitu sebagai berikut;
  • Kedaulatan ditangan Allah
  • Keadilan
  • Musyawarah
  • Tanggung jawab penguasa
  • Keadilan sosial
  • Kemaslahatan umat
  • Pembagian kekuasaan
Penerapan nilai-nilai islam dalam dinamika politik di indonesia saat ini
Pada masa Orde Baru, hal ini diwujudkan dalam tekad pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Sukses memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 34 yang senada dengan Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa "negara didirikan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa" dan negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya. Dalam Pasal 43, yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan agama. Pada masa Orde Baru, upaya mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menjadi fokus utama. Hal ini diwujudkan dengan memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ketatanegaraan. Sementara pada masa Orde Lama, upaya pengesahan UU peradilan agama dan penguatan hukum Islam menjadi sorotan. Pada masa Reformasi, ketetapan MPR membuka jalan bagi pembentukan hukum berdasarkan hukum Islam, yang terlihat pada Qanun Aceh.

Pada masa Orde Lama, hal ini diwujudkan dalam upaya pengesahan UU No. 14 Tahun 1970 yang mengakui peradilan agama sebagai badan yang berada di bawah Mahkamah Agung, dan pengesahan hukum Islam menjadi lebih jelas daripada UU No. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Selama reformasi, Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tatanan hukum membuka peluang pembentukan hukum berdasarkan hukum Islam. Disetujui dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Penerapan Syariat Islam No. 11 Tahun 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGANALISIS KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

KONSEP DASAR GENDER DALAM ISLAM DAN MENETAPKAN NILAI-NILAI KESETARAAN GENDER YANG ISLAM