KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang pria dengan wanita yang harus dibarengi dengan adanya suatu aturan yang mengatur dengan erat terkait peristiwa perkawinan ini. Dalam bahasa Arab pengertian pernikahan disebut dengan al-nikah, yang bermakna alwathi', dan al-dammu wal jam'u atau ibarat 'an alwath' wa al-'aqd yang artinya bersetubuh, berkumpul dan akad. Pernikahan dalam bahasa Arab disebut "al-nikah," yang berarti ikatan, berkumpul, atau bersetubuh. Secara lebih luas, "al-nikah" juga bisa diartikan sebagai akad atau perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk membentuk ikatan perkawinan yang sah.
Tujuan pernikahan diantaranya yaitu sebagai berikut;
- Untuk memperoleh kebahagian dan ketenangan hidup
- Untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW
- Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang
- Untuk memperoleh keturunan yang sah
- Umtuk mencegah dari perbuatan zina
- Untuk menyempurnakan separuh agama
Fungsi Pernikahan dalam islam yaitu sebagai berikut;
- Menjaga ketaatan kepada Allah
- Sarana untuk saling melengkapi
- Menjaga kehormatan dan kesucian
- Mempererat hubungan sosial
- Melestarikan keturunan
- Mencapai ketenangan batin
Syarat dan rukun pernikahan dalam islam
Pernikahan dalam Islam, agar sah, harus memenuhi beberapa syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Secara umum, rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul. Sementara syarat sah nikah mencakup hal-hal seperti tidak adanya halangan pernikahan (seperti hubungan mahram atau status pernikahan sebelumnya), serta kesukarelaan dari kedua belah pihak.
Kontroversi pernikahan dalam islam
Pernikahan dalam islam pada dasarnya dianggap sebagai ibadah yang sah dan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW, namun ada beberapa kontroversi dalam pernikahan baik dalam konteks sosial budaya maupun hukum. Beberapa kontroversi tersebut meliputi;
- Pernikahan anak
- Poligami
- Pernikahan antar sesama jenis
- Pernikahan diluar agama
- Peran wali dalam pern
Komentar
Posting Komentar